Kamis, 08 Mei 2014

Kenaikan Tarif Tenaga Listrik per 1 Mei 2014

Untuk masyarakat yang menggunakan listrik PLN, mulai tanggal 1 Mei 2014 sudah diberlakukan tarif tenaga listrik yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2014.

Terkait hal tersebut, agar tidak terjadinya pembengkakan pembayaran listrik diharapkan masyarakat lebih bijaksana dalam pemakaian listrik tersebut.

Berikut tabel Tarif Tenaga Listrik 2014 serta harga kesepakatan biaya instalasi dari Vendor AKLI dan PAKLINA :

tabel biaya penyambungan sesuai peraturan menteri ESDM No. 30 Tahun 2012

tabel biaya perubahan daya  

tabel tarif tenaga listrik sesuai peraturan menteri ESDM No. 09 Tahun 2014

 tabel kesepakatan harga instalatir AKLI dan PAKLINA








source : PLN

Tidak ada komentar: