Untuk
masyarakat yang menggunakan listrik PLN, mulai tanggal 1 Mei 2014 sudah
diberlakukan tarif tenaga listrik yang baru sesuai dengan Peraturan
Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2014.
Terkait
hal tersebut, agar tidak terjadinya pembengkakan pembayaran listrik
diharapkan masyarakat lebih bijaksana dalam pemakaian listrik tersebut.
Berikut tabel Tarif Tenaga Listrik 2014 serta harga kesepakatan biaya instalasi dari Vendor AKLI dan PAKLINA :
tabel biaya penyambungan sesuai peraturan menteri ESDM No. 30 Tahun 2012
tabel biaya perubahan daya
tabel tarif tenaga listrik sesuai peraturan menteri ESDM No. 09 Tahun 2014
tabel kesepakatan harga instalatir AKLI dan PAKLINA
source : PLN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar